Hikmah Malam: Ini 9 Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia

Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia
Rukhsah Untuk Jemaah Haji Lansia


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id Rukhsah atau keringanan ibadah dilakukan dengan syarat tertentu, termasuk bagi jamaah lansia. Pada dasarnya Islam tidak pernah membebani umatnya dalam beribadah.

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

… يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ …

Artinya: “… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran …”

Seperti diketahui, jemaah haji lansia memiliki keterbatasan dalam beraktivitas. Ini disebabkan kondisi fisiknya yang sudah tidak muda. Karenanya, mereka dapat melakukan ibadah sesuai kesanggupannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Tinggalkanlah aku apa yang seharusnya kalian tinggalkan, sungguh terjadinya kebinasaan orang-orang sebelum kamu karena mereka banyak pertanyaan dan perselisihan mereka atas para Nabi mereka. Maka ketika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu laksanakanlah sesuai kesanggupannya, dan jika aku melarang kalian mengerjakan sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR Muslim)

9 Keringanan bagi Jemaah Haji Lansia

Berikut sejumlah rukhsah bagi jemaah haji lansia yang dikutip dari buku Solusi Hukum Manasik Jamaah Udzur oleh Ahmad Kartono dan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI).

  1. Niat Ihram Bersyarat

Bagi jemaah haji lansia, risiko tinggi dan mereka yang fisiknya lemah dianjurkan ketika niat ihram dengan bersyarat. Ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila ada halangan di tengah berlangsungnya haji.

Niat ihram bersyarat (isytirat) adalah bacaan yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrah ketika terhalang suatu kesulitan. Menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, ihram bersyarat memiliki sejumlah manfaat.

Pertama, jika jemaah yang sedang ihram terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan dan harta atau sejenisnya, jemaah bisa melakukan tahallul. Kedua, ketika dia tahallul dalam kondisi ihram bersyarat, maka baginya tidak dikenakan dam dan puasa.

Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba’ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Aisyah, dia berkata Nabi SAW datang ke rumah Dhuba’ah binti Zubair bin Abdul Muthalib.

Lalu, Dhuba’ah pun berkata, “Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?”

Maka Rasulullah SAW pun bersabda, “Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit.”

  1. Boleh Thawaf saat Najis

Apabila jemaah haji lansia menderita sakit wasir, beser, istihadhah, buang angin dan lain sebagainya melangsungkan thawaf, maka ibadahnya tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

  1. Thawaf dengan Kursi Elektrik atau Skuter

Hukum thawaf menggunakan kursi elektrik atau skuter bagi jemaah haji yang uzur termasuk lansia dibolehkan oleh tiga ulama mazhab. Namun, bagi jemaah haji tanpa uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fuqaha.

Mazhab Syafi’i berpendapat tidak dilarang orang yang tanpa uzur melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan, sekalipun dipandang kurang utama. Sementara mazhab Hanafi menyatakan thawaf wajib dengan berjalan kaki kecuali dalam keadaan uzur. Adapun, mazhab Maliki berpandangan tidak boleh thawaf dengan menaiki kendaraan, kursi atau skuter kecuali ada uzur tertentu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar