Hikmah Pagi: Bagaimanakah Jadinya Buang Angin Ketika Tawaf?

Buang Angin Ketika Tawaf
Mekah


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKesucian merupakan salah satu syarat melaksanakan Tawaf menurut jumhur ulama. Bagaimana jika buang angin saat Tawaf?

Tawaf merupakan salah satu rukun haji. Jika tidak melakukan hal ini, perjalanan haji dapat dibatalkan. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bagaimana Jika saat Tawaf Buang Angin?

Dinukil dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, salah satu syarat tawaf adalah suci dari hadas kecil, hadas besar, dan najis.

Syarat ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW mendatangi Aisyah RA yang tengah menangis. Beliau bertanya, “Apakah kamu sedang haid?” Aisyah RA menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW pun bersabda,

“Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan dari keturunan anak Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji selain bertawaf di Ka’bah hingga kamu mandi (bersuci).” (HR Muslim)

Berkaitan dengan hal ini, Aisyah RA juga meriwayatkan bahwa hal pertama yang dilakukan Rasulullah SAW ketika tiba di Makkah adalah berwudhu lalu tawaf keliling Ka’bah. (HR Bukhari dan Muslim)

Maka dari itu, umat Islam hendaknya meneladani Rasulullah SAW dengan berwudhu dan menjaga kesucian dari hadas kecil, hadas besar, serta najis ketika tawaf.

Dinukil dari Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmat Sarwat, posisi suci ini harus terus-menerus dijaga hingga usainya tawaf. Apabila di tengah-tengah tawaf seseorang mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang angin, buang air, atau tersentuh kulit lawan jenis tanpa penghalang (menurut mazhab Syafi’i), ia harus berwudu ulang agar bisa melanjutkan tawafnya.

Adapun menurut mazhab Hanafi, suci dari hadas bukan termasuk syarat tawaf, melainkan kewajiban yang dapat diganti dengan membayar dam. Jika seseorang mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang angin, buang air, atau bersentuhan dengan lawan jenis (hadas kecil), tawafnya tetap sah tetapi ia harus membayar dam berupa seekor kambing.

Sedangkan jika seseorang bertawaf kemudian mengalami haid atau junub (hadas besar), tawafnya juga sah tetapi ia harus membayar dam berupa seekor unta. Ia juga harus mengulangi tawafnya selama masih di Makkah. Hal ini dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur AB dkk.

Syarat Tawaf Lainnya

Selain suci dari hadas kecil, hadas besar, dan najis, berikut syarat tawaf menurut kitab Fiqh as-Sunnah.

Menutup Aurat

Syarat tawaf ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata,

“Pada saat Abu Bakar RA memimpin haji berdasarkan perintah Rasulullah SAW sebelum haji wada’, ia mengutusku untuk mengikuti rombongan yang bertugas menyampaikan kepada orang-orang pada hari Nahar, ‘Orang musyrik setelah tahun ini tidak boleh haji dan orang yang telanjang tidak boleh bertawaf di Ka’bah’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dilakukan dengan Tujuh Kali Putaran yang Sempurna

Tawaf harus dilakukan dengan tujuh kali putaran yang sempurna. Jika salah satu putaran ditinggalkan, tawafnya tidak sah. Jika seseorang ragu-ragu dengan putaran tawafnya, hendaknya ia mempercayai yang paling sedikit hingga benar-benar yakin telah melakukan tujuh putaran.

Memulai dari Hajar Aswad dan Berhenti di Hajar Aswad

Tawaf harus dilakukan mulai dari tempat yang sejajar dengan hajar Aswad dan berhenti di tempat yang sejajar dengan hajar Aswad pula, dengan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.

Tawaf juga harus dilaksanakan di luar Ka’bah, tidak boleh dilakukan di dalamnya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 29.

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْق

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *