Hikmah Malam: Hati-hati! Ini Perbuatan Dibenci Allah Tapi Termasuk Halal

Perbuatan Dibenci Allah Tapi Termasuk Halal
ilustrasi: suami istri bertengkar


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPerbuatan halal adalah perbuatan yang tidak melakukan dosa di hadapan Allah Ta’ala. Namun ternyata ada perbuatan halal yang dibenci Allah SWT.

Talak itu halal, namun Allah SWT membencinya. Disadur dari buku “Pengantar Studi Perbandingan Madzhab karya Abdus Sami’ Ahmad Iman, talak adalah perpisahan hubungan suami istri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Talak juga bisa disebut cerai dalam bahasa Indonesia. Talak disebutkan dalam Al-Qur’an ayat 49 Surat Al-Ahzab, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Talak, Halal tetapi Dibenci Allah

Dikutip dari buku Rahasia Pernikahan Bahagia karya Cahyadi Takariawan, talak atau cerai adalah perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah SWT. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Baihaqi, Ibnu Adi)

Menurut para ulama, status hadits ini dhaif atau lemah. Akan tetapi, maknanya shahih. Syaikh Al-Arna’uuth berkata, “Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya.”

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Hadits ini tidak shahih, tetapi maknanya shahih karena Allah SWT membenci perceraian. Akan tetapi, Ia tidak mengharamkan perceraian atas hamba-Nya untuk mempermudah mereka.”

Hukum Talak

Adapun Abu Malik Kamal Salim dalam Panduan Beribadah Khusus Wanita menjelaskan bahwa talak dapat dikenai lima hukum sebagai berikut.

Talak yang Wajib

Hukum talak menjadi wajib apabila telah terjadi perpecahan antara suami istri. Hakim resmi pun telah menugaskan dua orang hakim penengah untuk menyelidiki berbagai kondisi mereka berdua, kemudian keduanya sepakat untuk memisahkan mereka.

Talak yang Mandub

Talak yang mandub atau dianjurkan yaitu ketika pasangan sering mengabaikan berbagai hak Allah SWT yang diwajibkan kepadanya, seperti salat dan sebagainya. Dapat pula dianjurkan ketika pasangan tidak bisa menjaga kesuciannya.

Talak yang Mubah

Talak yang mubah yaitu ketika dilihat ada keperluan terhadapnya, misalnya moral atau pergaulan pasangan buruk. Jika terus hidup bersama, tujuan pernikahan dikhawatirkan tidak akan tercapai.

Talak yang Makruh

Hukum talak menjadi makruh jika talak dilakukan tanpa sebab. Dengan kata lain, sebenarnya keadaan rumah tangga stabil-stabil saja. Hal ini bersandar pada riwayat Amr bin Dinar RA.

Suatu ketika, Ibnu Umar RA menceraikan istrinya. Istrinya pun berkata, “Karena alasan apa engkau mencerai wanita muslimah yang menjaga kesuciannya?” Maka ia pun rujuk kepadanya. (HR Said bin Mansur)

Talak yang Haram

Hukum talak menjadi haram apabila suami menjatuhkannya ketika istri tengah haid. Dapat pula menjadi haram apabila dijatuhkan ketika istri berada di masa suci, sedangkan suaminya sempat menyetubuhinya. Hal ini disebut dengan talak bid’ah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar