Hikmah Pagi : Inilah Syarat-Syarat Sah Dalam Hewan Kurban

Syarat Sah Dalam Hewan Kurban
hewan kurban


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAda beberapa syarat yang harus dipenuhi saat penyembelihan hewan kurban saat perayaan Idul Adha. Hewan apa saja yang boleh dikurbankan?

Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Ajib dalam bukunya “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i”. Hewan kurban yang boleh dikurbankan hanya yang berjenis al-An’am saja, yakni unta, sapi, dan kambing. Kecuali ketiga jenis hewan tersebut di atas, maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An’am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.

Dalam Mazhab Syafi’i untuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi’i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi’i tetap sah untuk kurban.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *