Hal itu diketahui dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sore.
Kemudian sidang agenda putusan itu, setelah mendengar jawaban pihak terkait seperti jawaban pemohon, mendengar keterangan KPU Sumbar Bawaslu Sumbar dan keterangan pihak lainnya.
Diakuinya, berdasarkan keputusan ini, maka sidang perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah selesai.
“Diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi dan sidang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, didampingi hakim anggota MK Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan.
Diketahui, permohonan Mulyadi – Ali Mukhni nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021. Kemudian pemohon ditolak dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen. Sementara permohonan Nasrul Abit – Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen. Kemudian dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO).
Sumber: harian