Permendag Soal Penghapusan Ketentuan Label Halal Wajib Dicabut

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta,  Hajinews.com— Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor

59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

produk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, wajib dicabut. Hal ini merupakan bukti nyata

kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab Permendag

merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan

di WTO.

“Pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara

berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan

dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan,”   kata Ketua Halal  Institute, Subyakto Ahmad  di Jakarta, Ahad (15/9). Permendag Nomor 29 Tahun 2019 menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Sebelumnya, pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan. Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.

Menurut Subyakto, pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019

tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah

respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara

Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua

momentum ini berkaitan satu sama lain.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan

pada impor hewan dan produk hewan.  Pemerintah juga tidak melindungi hak konsumen muslim di negara

berpenduduk muslim terbesar di dunia. Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan menganggap

enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan  dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan

PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014. Hal ini

ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada

dalam rekomendasi instansi yang lain.

Subyakto menjelaskan,  pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru

merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam

perdagangan dunia. Hal ini juga menunjukkan lemahnya

kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan tidak

memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan

ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di

saat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal

akan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019),” ungkap Subyakto.

Atas dasar itu, Halal Institute menuntut pencabutan  segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegaskan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *