Jakarta, Hajinews.com— Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor
59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor
produk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, wajib dicabut. Hal ini merupakan bukti nyata
kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab Permendag
merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan
di WTO.
“Pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan
dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan,” kata Ketua Halal Institute, Subyakto Ahmad di Jakarta, Ahad (15/9). Permendag Nomor 29 Tahun 2019 menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Sebelumnya, pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan. Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.
Menurut Subyakto, pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019
tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah
respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara
Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua
momentum ini berkaitan satu sama lain.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan
pada impor hewan dan produk hewan. Pemerintah juga tidak melindungi hak konsumen muslim di negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia. Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan menganggap
enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan
PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014. Hal ini
ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada
dalam rekomendasi instansi yang lain.
Subyakto menjelaskan, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru
merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam
perdagangan dunia. Hal ini juga menunjukkan lemahnya
kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia.
“Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan tidak
memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan
ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di
saat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal
akan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019),” ungkap Subyakto.
Atas dasar itu, Halal Institute menuntut pencabutan segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegaskan.