Pemerintah Tolak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah berkeras menolak membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan meskipun kebijakan tersebut mendapatkan tentangan cukup keras dari Komisi IX DPR RI. Kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“(Kenaikan iuran) tetap berlaku sesuai bunyi perpres,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

DPR dengan pemerintah menggelar rapat gabungan untuk membahas kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 2 kali lipat yang dilakukan pemerintah mulai 1 Januari lalu. Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu tentangan datang dari Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah melanggar kesepakatan rapat antara Komisi IX, Komisi XI dengan pemerintah pada 2 September lalu.

DPR dengan pemerintah dalam rapat 2 September lalu sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika proses pembersihan data belum rampung. Berdasarkan data Kementerian Sosial terdapat data 30 juta peserta BPJS Kesehatan yang perlu dibersihkan.

Peserta tersebut merupakan penerima bantuan iuran yang disubsidi pemerintah. Pembersihan diperlukan karena ternyata 30 juta orang penerima bantuan tersebut berasal dari golongan orang berduit.

“Tapi kenapa dilanggar (kesepakatan itu)? Dengan rapat ini, saya minta ini, yang melanggar kesepakatan siapa, di mana hak konstitusional dari masyarakat Indonesia?” tegas Felly.

Anggota Komisi IX lainnya Saleh Daulay menilai sebaiknya tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum data bersih. Sebab, jika data masih simpang siur justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Saya minta supaya kita tidak setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum data bersih. Kedua, kasih batas waktu ke Kemensos untuk bersihkan data, jangan 2-3 tahun,” jelas Saleh.

Namun, tuduhan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, BPJS telah menyelesaikan proses pembersihan data atas 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan pada November 2019 lalu.

“Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi IX dan XI. Ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai pemerintah tidak (dianggap) tidak melakukan apa-apa,” kata dia.

Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait proses  pembersihan data. Namun demikian, ia tidak dapat menargetkan kapan proses tersebut selesai. “Pokoknya besok saya akan segera koordinasi dengan teman-teman kementerian terkait termasuk Kemendagri untuk percepat cleansing data ini,” ujarnya. (rah/cnnindonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *