Shalat Jamaah Hanya Dua Orang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id,- Ada sebagian saudara bertanya seperti ini :  “Bila sholat jama’ah dikerjakan oleh hanya dua orang, dimanakah posisi imam dan makmum ?”

Maka untuk menjawab masalah ini, mari kita perhatikan uraian ringkas berikut ini :

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketahuilah, dalam masalah ini, mayoritas ahlul ilmi (jumhur ulama) berpendapat bahwa ‘posisi makmum adalah di sebelah kanan imam, dan posisinya sejajar (tidak lebih maju sedikit atau mundur sedikit).’

Tentang pendapat ini, Al-Hafidz Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahulloh mengatakan :

“Pendapat ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu, dia mengatakan :

“Aku pernah sholat bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Maka aku berdiri disamping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dari belakangku, dan menjadikan aku di sebelah kanan beliau.”

(HR Imam Al-Bukhori no. 726 dan Imam Muslim  no. 763)

Dalam riwayat yang lebih panjang, bisa juga dilihat di Shohih Al-Bukhori (no. 183), Abu Dawud (no. 1367), An-Nasa’i (2/30), At-Tirmidzi (no. 232), Ibnu Majah (1363), Imam Ahmad (1/242 dan 358), Abdur Rozaq (no 3861 dan 3866) dan lain-lainnya.

Dalil lainnya adalah hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu yang juga panjang, ringkasnya disitu disebutkan :

“…..Kemudian aku meletakkan air wudhu untuk Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, lalu beliapun berwudhu, kemudian beliau melakukan sholat dengan menggunakan satu kain yang kedua ujungnya diikat, lalu aku pun ikut sholat di belakang beliau, kemudian beliau menarik telingaku *dan menjadikan aku di sebelah kanan beliau.”

(HR Imam Muslim no 766, Imam Ahmad (3/351) dan Ibnu Abi Syaibah, 1/534)

Dalil lainnya adalah hadits Anas bin Malik (HR Imam Muslim no. 660, Imam Al-Bukhori dalam Al-Adabul Mufrod, An-Nasa’i (2/86) dan lain-lain.

Dalil-dalil itu semua menunjukkan bahwa bila sholat berjama’ah hanya terdiri dari dua orang (imam dan makmum saja), maka posisi makmum adalah di sebelah kanan imam dan sejajar dengannya, wallohu a’lam.

Sebagian ulama ada yang mempunyai pendapat lain.

Sa’id bin Al-Musayyab rohimahulloh berpendapat :

“Posisi makmum adalah di sebelah kiri imam.”

An-Nakho’i rohimahulloh berpendapat :

“Makmum berdiri di belakang imam…”

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat :

“Makmum di sebelah kanan imam tapi agak mundur sedikit ke belakang.”

Yang rojih (kuat dan terpilih) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana tersebut di atas, wallohu a’lam.

(lihat masalah ini dalam kitab Al-Mughni (3/53) Fathul Bari (4/191) oleh Ibnu Rojab rohimahulloh dan Syarah Shohih Muslim, hal. 534)

MASALAH : Bila seorang makmum tetap sholat di sebelah kiri imam, sah kah sholatnya tersebut ?

Tentang hal ini, Jumhur ulama berpendapat :

“Sah sholat orang tersebut, akan tetapi dia salah karena menyelisihi sunnah (tuntunan) Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.”

Dan ini juga pendapatnya Imam As-Syafi’i, Imam Malik dan Ashabur Ro’yi (yakni Abu Hanifah dan para pengikutnya).

Sebagian ulama berbeda dengan pendapat tersebut di atas, yakni Imam Ahmad dan para sahabatnya, mereka berpendapat :

“Sholat keduanya (yakni Imam dan makmum tersebut) batal (tidak sah), kecuali kalau ada satu orang lagi yang sholat di sebelah kanan imam.”

Tetapi yang benar dan rojih dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, yakni sah sholatnya tersebut, berdasarkan hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu yang telah disebutkan di depan, wallohu a’lamu bis showab.

(lihat kitab Al-Mughni (3/50-51), Fathul Bari (4/196-197) dan lainnya).

Sumber: Fawaid harian Abu Abdirrohman Yoyok Wahyu Nugroho Surabaya, Indonesia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *