Dimentahkan, Telegram Kapolri soal Penghina Presiden dan Hoaks

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (Foto: Detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut mengkritisi Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terkait soal penghina presiden selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Ketua YLBHI Asfinawati mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. “Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK,” kata Asfinawati deperti dilansir dari Sindonews, Senin (6/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain soal penghinaan terhadap presiden, Asfinawati pun mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yaitu mengenai penyebaran hoaks menyangkut wabah corona yang tengah terjadi saat ini.

Terkait soal penyebaran hoaks itu Asfinawati menegaskan, pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati terkena sinar matahari seharusnya bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

“Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua,” jelas Asfinawati menekankan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tidak benar jika virus corona bakal hilang jika kena sinar matahari. Kominfo pun memberikan cap disinformasi.

Adapun Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah mengungkapkan, virus corona tidak akan tahan panas dan lembab. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah mengungkapkan penularan virus corona bisa dicegah di antaranya dengan sinar ultraviolet matahari.

Selain YLBHI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi corona dan berpotensi “abuse of power”.

“Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi ‘abuse of power’ nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak Polisi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap Presiden dan pemerintah. Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.

“Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *