Sri Mulyani: Pencairan THR Rp 29,38 Triliun pada 15 Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5).

“PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sri Mulyani memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.

“Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” katanya.

Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp 13,89 triliun.

“Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp 5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak COVID-19. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *