Banyak Kasus, Koperasi Simpan Pinjam Harus Diawasi Lebih Ketat

Ketua DPP (Askopindo) Frans Meroga Panggabean. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam di Tanah Air melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dinilai semakin mendesak di tengah maraknya kasus penyalahgunaan badan hukum koperasi tersebut.

Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Frans Meroga Panggabean mengatakan saat ini ada berbagai hal  yang perlu dibenahi termasuk terkait PSK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini saat yang tepat, apalagi ini momentumnya akan segera diputuskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat area atau klaster untuk perkoperasian dan UMKM,” kata Frans dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi mengingat sejumlah kasus, seperti kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya belum lama ini.

Frans menambahkan ketika rapat kerja dengan DPR, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki juga sempat mengakui bahwa ada kelemahan pengawasan dalam operasional koperasi simpan pinjam.

Menkop berjanji akan mengadopsi pengawasan koperasi simpan pinjam dengan sistem perbankan, di mana akan ada kategori buku satu, dua, dan tiga sesuai dengan modal koperasi itu sendiri.

”Tapi yang Askopindo inginkan adalah setelah nanti pengawasan sedemikian tertib, apa imbal balik yang didapatkan koperasi setelahnya. Ini juga harus menjadi perhatian tersendiri,” katanya.

Pihaknya berharap LPSK menjadi solusi tiga dimensi yakni pertama bagi gerakan koperasi sebagai penegakan hukum agar semakin tertib dan akuntabel, profesional, dan semakin menerapkan good corporate governance.

Yang kedua, bagi pemerintah akan memiliki instrumen resmi sebagai pengawas dan juga sebagai pendamping koperasi, dan yang terakhir bagi masyarakat akan mengembalikan citra dan kredibilitas koperasi, sekaligus menjadi alat untuk memperbaiki stigma buruk koperasi yang selama ini terlanjur banyak kasus tidak terpuji. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *