Hikmah Siang: Membagi Daging Kurban Mentah

pembagian daging kurban mentah
daging kurban mentah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa daging akikah dianjurkan agar dibagikan dan disedahkan dalam keadaan sudah matang, dan kemudian mengundang orang-orang agar makan bersama. Ini berbeda dengan daging kurban, ia harus dibagikan dalam keadaan masih mentah kepada orang-orang yang membutuhkan. Keharusan memberikan daging kurban dalam keadaan masih mentah tentu memiliki hikmah dan maksud tertentu.

Menurut para ulama, hikmah keharusan memberikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan dalam keadaan mentah adalah agar mereka bisa menggunakan daging kurban tersebut sesuai dengan kebutuhannya, seperti menjualnya, atau mengolah sesuai seleranya, dan lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, hak penerima daging kurban adalah hak tamlik, atau hak memiliki atas daging kurban secara penuh. Jika dibagikan dalam keadaan sudah dimasak, maka tentu kepemilikan dan penggunaannya menjadi terbatas. Karena itu, daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah agar penerima bisa memanfaatkannya secara penuh sesuai dengan kebutuhan dan seleranya.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut;

لا يجوز أن يدعو الفقراء ليأكلوه مطبوخا لأن حقهم في تملكه فإن دفع مطبوخا  لم يجز  بل يفرقه نيئا  فإن المطبوخ  كالخبز في الفطرة

Tidak boleh mengundang orang-orang fakir supaya makan daging kurban dalam keadaan sudah masak, karena hak mereka adalah memilikinya. Jika memberikan daging kurban dalam keadaan sudah dimasak, maka hukumnya tidak boleh. Akan tetapi harus dibagikan dalam keadaan mentah. Karena daging yang sudah dimasak seperti memberikan roti dalam zakat fitrah.

Juga disebutkan oleh Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi berikut;

وأما الفقراء فعلى المضحي أن يدفع إليهم منها لحما ولا يدعوهم لأكله مطبوخا لأن حقهم في تملكه دون أكله ليصنعوا به ما أحبوا ، فإن دفعه إليهم مطبوخا لم يجز حتى يأخذوه نيئا

Adapun orang-orang fakir, maka wajib bagi orang yang berkurban untuk memberikan mereka berupa daging, dan tidak boleh mengundang mereka untuk makan daging kurban dalam keadaan sudah masak, karena hak mereka adalah memelikinya, bukan memakannya, sehingga mereka bisa mengolahnya seperti keinginan mereka. Jika memberikan daging kurban kepada mereka dalam keadaan sudah masak, maka tidak boleh hingga mereka mengambil daging yang masih mentah.

(bincangsyariah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *