Jaksa Agung Terseret Kongkalikong Pinangki dengan Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sinar Malasari. Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sinar Malasari dengan Djoko S Tjandra menyeret nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung, seperti dikutip dari Majalah Tempo  edisi 22 Agustus 2020, diduga mengetahui kepergian Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra, sebelumnya juga sudah dinyatakan bersalah karena melanggar disiplin lantaran pergi ke luar negeri sembilan kali tanpa sepengetahuan atasan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepergian Jaksa Pinangki itu diduga untuk bertemu Djoko Tjandra. Namun, dalam serangkaian pemeriksaan, seperti dikutip dari Majalah Tempo, Pinangki mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal pertemuannya dengan Djoko.

Dua sumber yang sama menyebutkan Pinangki bahkan mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar US$ 100 juta untuk pengurusan fatwa. Sebagai bukti pertemuan, mereka juga berfoto bersama. Belakangan, foto itu tersebar di media sosial.

Untuk diketahui, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung menyebutkan Pinangki dan Burhanuddin sempat dekat saat sama-sama bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Namun, saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada akhir Juni lalu, Burhanuddin menyatakan intelijen kejaksaan telah kecolongan atas masuk-keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Burhanuddin mengatakan bahwa Djoko sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni lalu. “Saya sakit hati mengetahui informasi itu,” ucap Burhanuddin ketika itu.

Menurut seorang sumber yang mengetahui proses masuk-keluarnya Djoko Tjandra, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka telah melaporkan kepada Burhanuddin soal kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR. Namun Burhanuddin tak merespons.

Berdasarkan sumber tersebut, setelah persoalan itu terkuak ke publik, Burhanuddin memberikan nomor telepon Djoko kepada Jan Maringka pada awal Juli. Jan kemudian mengontak Djoko untuk membujuknya menyerahkan diri. Kepada Jan, Djoko disebut-sebut menceritakan banyak hal, termasuk pertemuan dengan Pinangki, Anita, dan Rahmat.

Dimintai tanggapan soal itu, Jan tidak membantah ataupun membenarkan. “Sebaiknya satu pintu saja, melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum,” ucap Jan, yang awal Agustus lalu dicopot dari jabatannya dan dialihkan sebagai anggota staf ahli Jaksa Agung bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.

Burhanuddin menyangkal memiliki nomor telepon Joko Tjandra dan memberikannya kepada Jan Maringka. Namun dia mengaku memerintahkan Jan mencari Djoko setelah mangkir dari sidang pertama peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Burhanuddin menyatakan Jaksa Agung Muda Intelijen seharusnya mengetahui posisi seorang buron.

Dia membantah pernyataan Pinangki yang mengaku selalu melaporkan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Burhanuddin pun menyangkal pernah bertelepon video dengan perempuan 39 tahun itu saat dia bersua dengan Djoko. “Fitnah kalau saya pernah video call dengan JT. Apalagi masalah uang, saya tidak ada sangkut-pautnya,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan Pinangki diberhentikan sementara hingga kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar