Mentan Cabut Ketetapan Ganja Tanaman Obat

Syahrul Yasin Limpo. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mencabut ketetapan yang ia buat dalam aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Dalam keterangan tertulis, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menegaskan Kementan tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menekankan ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Dia menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman. Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebelumnya diberitakan bahwa ganja tercantum dalam daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Di sisi lain, ganja hingga kini masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini,” kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementan. Penetapan itu, kata dia, sudah ada dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *