Anies Baswedan Dipuji Naikkan UMP DKI Sampai 5,1%, Kemenaker ‘Ancam’ Ada Sanksi dari Kemendagri?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat pujian kubu pekerja setelah menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sampai 5,1 persen. Padahal sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya 0,8 persen, lebih rendah dari rentang rerata yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan yakni 1,09 persen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Walau keputusan Anies disambut baik kaum pekerja, Kemenaker rupanya malah menyayangkannya. Sebab menurut Kemenaker kenaikan UMP DKI Jakarta sampai 5,1 persen merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut, yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12).
PP 36/2021 sendiri merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dalam proses revisi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

“Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang tang telah resmi menjadi acuan di negara kita,” terang Chairul. “Menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya.”

Oleh karenanya, Chairul mendorong setiap pemerintah daerah untuk menerapkan nilai upah minimum 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP 36/2021. Sedangkan terkait sikap Anies, Chairul menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini,” tegas Chairul.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa ada sanksi yang mengancam bagi kepala daerah yang menetapkan UMP di luar PP 36/2021. Nantinya kepala daerah yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan domain Kemendagri.

“Sanksinya akan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” tutur Anwar pada 23 November 2021.

Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian permanen. Mendagri pun sudah menyampaikan sanksi bagi gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan dalam surat edaran terkait.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *