Hikmah Pagi : Tujuh Syarat Sahnya Azan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Azan dikumandangkan sebagai pertanda bahwa telah masuk waktu salat. Orang yang mengumandangkan azan disebut muazin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seorang sahabat Nabi Muhammad, Bilal bin Rabah adalah orang pertama yang menjadi muazin sekaligus orang pertama yang mengumandangkan azan. Azan tidak bisa dikumandangkan oleh sembarang orang. Ada tujuh syarat sah azan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari islam.nu.or.id hukum azan adalah sunah, sebagaimana dijelaskan kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha. Tujuh syarat sahnya azan adalah:

Dilantunkan oleh seorang Muslim
azan tidak akan sah jika dikumandangkan oleh non-Muslim. Hal ini karena non-Muslim tidak punya pengetahuan tentang ibadah, terutama salat.

Tamyiz
Muazin harus bisa membedakan hal baik dan buruk. Sama dengan non-Muslim, bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz tidak mempunyai pengetahuan tentang ibadah dan juga tidak mempunyai pengetahuan mengenai waktu salat.

Laki-laki
tidak sah jika azan dilakukan perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana juga tidak sah jika perempuan menjadi imam bagi laki-laki ketika salat berjamaah.

Tertib
Muazin melantunkan rangkaian kalimat azan secara berurutan. Tidak diperkenankan mengumandangkan kalimat-kalimat azan secara acak.

Berturut-turut
tidak ada waktu pemisah yang relatif lama antara kalimat azan yang satu dengan kalimat berikutnya.

Disuarakan dengan lantang
Tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan suara yang lirih atau berbisik. Hal tersebut berdasarkan kepada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya: “Keraskan suaramu saat azan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.”

Masuk waktu salat
Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berarti: “jika datang waktu salat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan salat jamaah).”

Hadis lainnya menyatakan: “Maka tidak sah azan sebelum masuk waktu salat berdasarkan ijmak, kecuali saat sebelum salat subuh. Karena diperbolehkan azan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan azan.”

Dari hadis itu diketahui bahwa adzan tidak diperkenankan untuk dikumandangkan sebelum masuknya waktu salat menurut ijmak, kecuali salat subuh.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *