Jaksa Tolak Pembelaan Munarman, Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Munarman (foto: jpnn)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id— Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak semua pembelaan yang diajukan Munarman dan hukumnya dalam kasus-kasus terkait. Dengan putusan itu, penuntutan tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menuntut semua umum, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, sehingga meningkatkan pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili keputusan menolak perkara pembelaan hukum dan,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Jaksa, dilansir Detik, menyatakan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Jaksa agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan itu kepada Munarman .

“Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri yang telah kami sampaikan dalam pengajuan, kami bacakan dan menyerahkan sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan pledoi Munarman tidak didasarkan pada fakta lengkap dan utuh dari keterangan ahli atau alat bukti di persidangan. Jaksa juga menyebut Munarman telah menyimpulkan dan menganalisis secara parsial kesaksian yang kemudian dirangkai sesuai dengan keinginan.

“Bahwa nota pembelaan hasil Munarman tidak didasarkan pada fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman,” katanya.

Nota pembelaan Munarman menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang merupakan bagian-bagian kecil dari saksi dan ahli, yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan tanpa didukung alat-alat yang cukup, sehingga analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota objektif, tidak objektif berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian,” sambungnya.

Lebih lanjut, jaksa tidak memberikan tanggapan atas pembelaan Munarman lainnya. Hal itu karena, menurut jaksa, semua sudah terjawab dan dijelaskan pada tuntutan 14 Maret yang lalu.

“Terhadap permasalahan yang tidak pembelaan dari karena hal-hal lain yang tidak perlu dibahas pada umum sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat yang dibacakan pada Senin, tanggal 14 Maret 2022,” tulisnya.

Munarman sebelumnya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar dari tuduhan dan masalah terkait kasus tersebut. Munarman meminta hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Tiba saatnya bagi saya untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar mudah menjatuhkan putusan, menyatakan terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada umum, pertama, kedua dan ketiga. Membebaskan saya oleh karena itu dari segala tuduhan terhadap umum,” kata Munarman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).

Munarman meminta kepada hakim untuk segera melakukannya setelah dibacakan. Dia pun memohon majelis hakim untuk hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabat di masyarakat.

“(Meminta) untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat,” ujarnya.

belakang, Munarman penjara 8 tahun. Munarman, menurut jaksa, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan kejahatan.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang mengajukan perkara ini memutuskan untuk memastikan bahwa Munarman telah terbukti sah dan jika bersalah melakukan kejahatan kejahatan kedua,” ujar saat membacakan kesalahan di PN Jaktim, Senin (14/3).

“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kelas organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

“Berdasarkan fakta terungkap bahwa pada tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak terlibat. Saat itu sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu mengenal kelompok sepemahaman dengan antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa mengklaim Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan kejahatan. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.*

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *