Mengungkit Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Profesi Guru di RUU Sisdiknas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: M. Aminudin, (Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies/ISDS *)

Setelah RUU Sisdiknas diserahkan pemerintah ke DPRRI, bualn September 2022 ini wacana publik banyak dipenuhi polemik tentang isu pengapusan profesi Guru dalam UU Sisdiknas tersebut. Headline Nasional Jakarta News melansir pernyataan Ketua PGRI yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru dihapus di RUU Sisdiknas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.id – Secara lebih lengkap Perdana Kusuma, Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI menulis artikel panjang di Kompas, 15/09/2022 berjudul Senja Kala Profesi Guru. Di bagian akhir artikel itu berkesimpulan: Pada akhirnya jika pemerintah abai menempatkan guru sebagai profesi yang mulia dan terhormat dengan tidak memberikan penghargaan atas kesejahteraan di atas minimum, apalagi dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan hak tunjangan guru sebagaimana yang sudah tertera jelas dalam perundangan sebelumnya, bisa dipastikan senja kala profesi guru akan tiba pada waktunya. Kutipan artikel mencerminkan besarnya kecemasan para Guru terhadap eksistensi profesi guru di RUU Sisdiknas. Begitu seriusnya hingga melibatkan pergerakan massa, Aksi demonstrasi akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam rangka menolak RUU Sisdiknas. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) berencana menggelar aksi menolak RUU Sisdiknas melibatkan ribuan massa selama Tiga hari. Rencananya aksi tersebut akan digelar pada 27 hingga 29 September 2022.

Jika kalangan Guru terutama dari lembaga pendidikan swasta terlihat cemas dengan RUU Sidiknas yang baru, sebaliknya Pemerintah saat justru memandang RUU Sisdiknas justru kebijakan yang lebih inklusif memperluas kepastian kesejahteran para Guru selama ini masih terhambat menerima honor karena kelambanan mekanisme sertifikasi. Perspektif Pemerintah bisa dilihat dari pernyataan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada dialog interaktif FDP dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan oleh MICMI secara daring, Rabu (14/9/2022). mengatakan, RUU Sisdiknas seharusnya mendapat dukungan oleh guru. Sebab, RUU Sisdiknas memberi guru kesempatan meningkatkan kesejahteraan yang selama ini terbelenggu dengan adanya aturan tunjangan profesi guru. Nadiem menuturkan, dalam UU Guru dan Dosen, disebut guru mendapat tunjangan profesi adalah harus mengikuti program profesi guru (PPG) dan sertifikasi. Padahal, PPG seharusnya untuk calon guru. Aturan tunjangan profesi guru dengan persyaratan harus PPG dan mendapat sertifikasi ini menyebabkan banyak guru PNS maupun guru swasta tidak mendapat tunjangan profesi. Disebutkan, Nadiem banyak guru mengantre untuk mengikuti PPG, sesuai syarat dalam UU Guru dan Dosen. Dalam hal ini, tunjangan profesi guru dikunci oleh sertifikasi dan PPG. Sementara, PPG ini harus mengantre karena kuotanya hanya 60.000-70-000 per tahun. Menghadapi ketidaksetujuan Pasal-pasal Mas menteri Nadiem mengimbau para guru yang saat ini membela atau memperjuangkan kata tunjangan profesi guru dikembalikan dalam RUU Sisdiknas, harus mengetahui kata tersebut yang mengunci para guru selama ini tidak bisa mendapat tunjangan profesi.

Formula di RUU Sisdiknas sekarang ini diklaim Kemendikbudristek sebagai solusi bagaimana guru-guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus disertifikasi dan PPG dan ternyata ada jalannya. Untuk guru swasta akan diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan mereka. Untuk itu, melalui RUU Sisdiknas, maka 1,6 juta guru yang sedang menunggu sertifikasi guru langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus mengikuti PPG. Apalagi mayoritas guru yang mengantre adalah guru honorer. Dikatakan Nadiem, untuk memperjuangkan kesejahteraan guru ini, harus menghilangkan frasa tunjangan profesi dan menyelaraskan dengan UU ASN. Dihapuskannya frasa tunjangan profesi untuk mengikuti dan diselaraskan dengan UU ASN Kalau anda ingin mendapat tunjangan profesi sekarang dan tidak ngantre lagi di PPG dan sertifikasi kita harus ubah keluarkan. Tidak ada ASN lain yang harus menunggu sertifikasi, mengantre untuk mendapatkan tunjangan. Mereka otomatis mendapatkan tunjangan itu.

Alasan Nadiem mungkin masuk akal karena Ternyata jika ditelusuri dari RUU Sisdiknas yang diajukan akhir Agustus terdapat Pasal 145 (1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi apapun niat baik pemerintah tercermin penjelasan di atas nampaknya belum banyak meredakan kekhawatiran para guru dan pengajar lainnya. Sebaiknya kedua pihak bertemu satu meja mencari kesepakatan baru yang bisa diterima kedua belah pihak. Tekad pemangku pendidikan di pemerintahan untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Sisdiknas agar bisa melibatkan masyarakat masyarakat luas dalam penyusunan RUU Sisdiknas itu harus dihargai. Seperti terobosan pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Jika benar saat ini DPR menunda pembahasan RUU Sisdiknas itu masih solusi yang sifatnya temporer, untuk meredakan polemik RUU Sisdiknas sambil menunggu kesepakatan baru.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *