Kultum 311: Hasrat Menikah dengan Pria Beristri

Hasrat Menikah dengan Pria Beristri
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Sebagai wanita muallaf yang taat mempraktikkan agama Islam selama setahun, seorang Muslimah bertemu dengan seorang pria Muslim yang baik dan sudah beristri. Pria Muslim ini melamarnya. Muslimah ini juga menerimanya karena dia tahu bahwa dia dapat meningkatkan ke-Islam-annya. Dia juga tahu si Muslim ini bisa menjadi suami yang baik.

Masalahnya adalah, si Muslimah ini juga masih dalam status sebagai istri seorang pria Kristen. Pasangan ini telah berpisah selama hampir lima tahun. Si Muslimah (muallaf) ini bertanya untuk mencari tahu “bagaimana membuat pernikahan si Muslim (beristri) dan dirinya bisa ‘sah’ untuk memperbaiki hidupnya”.

Sementara di pihak si Muslim, masalahnya adalah, ketika pria Muslim yang baik ini ingin membahas masalah memiliki istri kedua dengan istrinya. Si Muslim berharap istri pertamanya akan mengizinkannya. Si Muslim dan istri pertamanya ini bertengkar karena istrinya ‘sangat tidak setuju’.

Si Muslimah (calon istri kedua) ini berpikir istri pertama tentu mencintai Allah lebih dari apa pun sehingga dia akan mengizinkan suaminya menikah lagi karena itu diizinkan oleh Allah. Dia juga berpikir bahwa dia dapat memiliki pernikahan yang baik setelah kegagalan pernikahan sebelumnya. Kisah yang cukup pelik ini terjadi di negeri tetangga kita, Filipina.

Setelah masalah yang cukup pelik tersebut, alhamdulillah, si Muslimah (muallaf) ini akhirnya bisa menerima bahwa dia tidak bisa menikah dengan si Muslim “karena istri pertama tidak mengizinkan”. Dalam hal ini, dia bertanya, “apakah boleh dia meminta saran tentang apakah dia harus bercerai dari suami Kristen sebelum menikah dengan pria Muslim?”

Si muallaf juga mejelaskan bahwa di negara Filipina, perceraian tidak semudah yang diharapkan dan biayanya sangat mahal. Dia juga berkomentar tentang istri yang tidak mengizinkan suaminya memiliki istri kedua. Si Muslimah ini masih berharap bisa menikah lagi. Dia ingin membesarkan anak Muslim dan bertanggung jawab atas agamanya. Dia berharap untuk mendapat bimbingan dari biro konseling Muslim/Muslimat. Dari biro konseling ini untuk mendapat beberapa poin tentang masalah yang cukup pelik ini.

Konselor menjelaskan bahwa, seorang pria memang harus berkonsultasi dengan istri pertamanya dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan sehingga memiliki situasi win-win jika mungkin. Tapi, jika sang istri pertama tidak setuju, pria itu berhak melakukan hal-hal dengan caranya sendiri.

Biro ini minta agar si Muslimah muallaf ini berpikir dengan cara menempatkan diri pada posisi istri pertama sebentar saja untuk mencoba memahami perasaannya. Biro ini juga menyarankan agar si muallaf mencari biro konseling dan bantuan profesional dari cendekiawan atau imam Muslim setempat yang lebih mengetahui keadaan dan kondisi komunitas si muallaf tersebut. Di dalam sarannya, biro yang memang jauh dari komunitas si Muslimah ini memberi bimbingan lanjutan sebagai berikut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *