Kultum 356: Sikap Islam terhadap Non-Muslim (2)

Sikap Islam terhadap Non-Muslim
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 36 tersebut, Al-Qurthubi Rahimahullah mengatakan, “Berdasarkan hal itu, memperlakukan tetangga yang baik diperintahkan dan dianjurkan, apakah mereka Muslim atau bukan. Dan ini adalah hal yang benar untuk dilakukan. Perlakuan baik mungkin dalam arti membantu atau mungkin dalam arti bersikap baik, menahan diri dari gangguan dan berdiri di samping mereka”.

Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Jibril terus mendesakku untuk memperlakukan tetangga dengan baik sampai aku berpikir bahwa dia akan menjadikan mereka ahli waris”. Selain itu, diriwayatkan dari Abu Shurayh bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Allah, dia tidak beriman; demi Allah, dia tidak beriman; demi Allah, dia tidak beriman”. Ditanyakan, Ya Rasulullah, siapakah itu? Dia bersabda, “Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya”.

Ini memiliki arti umum dan berlaku untuk semua tetangga, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa tetangga tidak boleh diganggu dengan bersumpah tiga kali dan menyatakan bahwa orang yang mengganggu tetangganya tidak beriman dalam arti yang lengkap. Jadi orang beriman harus menghindari mengganggu tetangganya dan menahan diri dari melakukan apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya; dia harus berusaha untuk melakukan apa yang menyenangkan dan juga mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari hadits ini juga maka jelaslah bahwa, umat Islam diwajibkan berbaik hati kepada umat non-Muslim serta tidak mengganggu kehidupan dan ketentraman umat non-Muslim. Jadi selagi tidak ada alasan yang bisa diterima, maka umat Islam tentu saja bisa bersikap baik dan bersahabat terhadap non-Muslim. Bisa dipahami bahwa Umat Islam bahkan diwajibkan bersikap demikian.

Di samping itu, Islam menjamin keadilan dan menunjukkan kebaikan kepada non-Muslim yang tidak memerangi Muslim. Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ

فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ

اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ

يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya:

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS. Al-Mumtahanah, ayat 8).

Dalam Tafsir Al-Sa’di, dijelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik, mempererat tali silaturahmi, membalas budi dan berlaku adil terhadap orang-orang musyrik, baik itu kerabat maupun lainnya, selama mereka tidak memerangi umat Islam karena agama Islam atau mencari alasan untuk mengusir umat Islam dari rumah umat Islam. Maka tidak ada salahnya umat Islam menjalin silaturrahmi dengan mereka, karena menjalin silaturrahmi dengan mereka dalam hal ini tidak termasuk hal-hal yang dapat menimbulkan akibat negatif (lihat: Tafsir al-Sa’di, hlm. 856).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *