Hikmah Pagi: Memilih Pemimpin adalah Suatu Kewajiban Bukan Hak

Memilih Pemimpin
Ilustrasi: pemilu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil….” ( QS. An-Nisa’ [4] : 58).

Hajinews.co.idAM Mahmud. Dosen Hukum Islam (Fiqih) FST Universitas Islam Negeri Sultan Sayrif Qasim, Riau. Dalam artikelnya yang berjudul “Golput dalam Perspektif Islam”, ia menjelaskan bahwa ayat tersebut jelas mencerminkan pandangan Al-Qur’an tentang pemilihan pemimpin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ayat ini dapat dianggap sebagai referensi untuk menjawab apakah memilih pemimpin merupakan hak atau kewajiban,” katanya.

Sasaran ayat di atas ditujukan kepada orang-orang mukmin agar memberikan amanah kepada orang-orang yang sanggup menjalankannya.

Dengan demikian, memilih pemimpin secara otomatis include ke dalamnya, karena pemimpin adalah orang-orang yang dianggap cakap dalam menjalankan amanah.

Mahmud al-Nasafi di dalam tafsirnya “Tafsir al-Nasafi” mengatakan bahwa perintah di dalam ayat ini adalah perintah wajib untuk menjalankan amanah Allah yang telah dibebankan kepada manusia, dan termasuk juga kewajiban dalam memilih pemimpin.

Selain ayat di atas, Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian….” ( QS An-Nisa’ : 59).

Ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati ulil amri (pemimpin), yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat.

Mahmud mengatakan menaati kepala negara adalah wajib, berarti mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib, karena jika pemimpin tidak ada, maka kewajiban untuk menaati pemimpin pun tidak bisa dijalankan.

Dengan demikian, hukum mengangkat pemimpin pun menjadi wajib. Imam at-Thabari (ahli tafsir) mengatakan, bentuk ulil amri pada ayat di atas diarahkan pada kekuasaan, setidaknya pemerintah sebagai kekuatan politik yang fungsinya mengurusi, menangani, dan memerintah masyarakat.

Maka makna kepatuhan dimaksudkan kepatuhan terhadap pemimpin (ulil amri), di mana kepatuhan demikian mungkin terlaksana bila didahului oleh upaya menegakkan suatu kepemimpinan. Tujuannya tiada lain adalah demi kemaslahatan masyarakat, yaitu terealisasinya ad-daruriyah al-khamsah (keperluan dasar yang lima; menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta).

Dalam hal ini Nabi juga bersabda: “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara kalian menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Daud).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *