Kultum 359: Memberi Nama Anak Secara Islami

Memberi Nama Anak Secara Islami
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Salah satu pertanyaan yang muncul dengan lahirnya seorang anak adalah, “Apakah Islam melarang memilih nama non-Arab untuk seorang anak?” tentu saja jawabannya adalah “Tidak ada salahnya memilih nama non-Arab untuk anak, namun sebagai umat Islam, kita perlu memperhatikan beberapa hal berhubungan denan anak yang baru lahir. Pertama, hendakanya nama tersebut tidak memiliki konotasi keagamaan yang khas bagi agama selian Islam.

Kedua, hendaknya maksud di balik pemberian nama itu hendaknya bukan merupakan konotasi ketergantungan budaya. Jadi, hendaknya orangtua tidak memberi nama dengan maksud misalnya karena anaknya lahir tepat pada hari terjadinya gerhana bulan / matahari. Ketiga, hendaknya nama yang diberikan tidak memiliki arti yang buruk.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada salahnya memilih nama-nama selain nama Arab, khususnya jika orang Muslim itu berasal dari keturunan non-Arab atau tinggal di negara non-Islam, dan lebih suka diberi nama yang akrab di sana. Selain itu, banyak nama Nabi dan Sahabat yang berasal dari non-Arab, dan seperti yang kita ketahui, Islam adalah agama universal, bukan khusus Arab.

Dalam sebuah hadits dari Abu Musa yang diriwayatkan Iman Bukhari diriwayatakan bahwa, “Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau lalu memberinya nama Ibrahim (anak tertua Abu Musa), beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma (mentahnis) dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku”.

Maksud dari hadits di atas adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nama anak segera setelah ia dilahirkan ke dunia. Perlu juga diperhitungkan beberapa pendapat lain yang mengatakan jika waktu yang baik untuk memberikan nama kepada anak adalah segera setelah lahir sampai hari ketujuh bayi setelah dilahirkan.

Adapun nama yang baik itu kepada anak itu menjadi doa dan harapan kelak ketika bayi tersebut dewasa. Oleh karenanya penting sekali memberikan nama dengan makan dan arti yang baik kepada seorang anak. Orangtua bisa mengambil kata dari Al-Qur’an yang memiliki makna sesuai dengan harapan yang ingin dicapai anak tersebut.

Di samping itu, jangan sampai orangtua menggunakan nama yang dibenci Allah Subhanhau wata’ala, misalnya Fir’aun, Qubais, dan semacamnya. Jangan pula orangtua memberi nama anak berdasarkan nama para dewa, matahari, berhala dan nama yang hal ini tentu saja meninggalkan kesan memuja sesuatu selain Allah Subahanhu wata’ala.

Selain itu, memberi nama anak jangan nama yang berpotensi memunculkan adanya perselisihan antar teman. Masalnya, jika nama tersebut berpotensi menjadi olok-olokan bagi anak ke depannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 180,

لِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى ادْعُوْهُ اۖ ا الَّذِيْنَ

لْحِدُوْنَ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ ا انُوْا لُوْنَ

Artinya:

Dan Allah memiliki Asma’ul-Husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan sebutan Asma’ul-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalahartikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan (QS. Al-A’raf, ayat 180).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *