9 Orang Yang Boleh Tidak Puasa Ramadan, Ini Ulasan Lengkap Buya Yahya

Orang Yang Boleh Tidak Puasa Ramadan
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAda 9 orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Selama Ramadan, umat Islam berpuasa selama sebulan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Allah SWT telah mewajibkan puasa bagi mereka yang mampu.

Namun ternyata ada sembilan kategori orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan.

Sebagaimana diketahui, hukum Islam telah memberikan berbagai pilihan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Misalnya, ada golongan yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, namun berpuasa di waktu lain. Siapakah golongan ini?

Situs resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023), menurut Buya Yahya, ada sembilan kategori orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

  1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.

Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).

Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.

Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

  1. Gila

Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.

Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

Pertama, orang gila dengan disengaja.

Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.

Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.

Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

  1. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa.

Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:

Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.

Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.

Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.

Akan tetapi, siapa pun yang sedang puasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk puasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.

Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.

Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar