Hajinews.co.id – Di bulan Ramadan, umat Islam wajib membayar Zakat fitrah. Menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah selain mensucikan jiwa setelah beribadah di bulan Ramadan juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin.
Melalui zakat fitrah, umat Islam memberikan rasa bahagia dan kemenangan bahkan kepada mereka yang membutuhkan.
Umat Islam yang mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok wajib membayar zakat fitrah. Jumlah beras atau sembako per orang adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per orang.
Hukum zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu. Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Orang yang Sudah Wafat Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Mengutip laman resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat Islam yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya 1 Syawal di malam Idul Fitri. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini wajib membayar zakat fitrah.
Sehingga, orang yang wafat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat. Jika ia wafat setelah matahari terbenam, kewajiban zakat fitrah masih berlaku dan harus dibayarkan oleh keluarga.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan membawa zakat fitrah kepada amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat, misalnya di masjid atau lembaga. Amil akan mencatat nama umat dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
1 Komentar