PDIP Melawan, Kursi Puan Melayang

PDIP Melawan
Puan Maharani


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Hajinews.co.id – Sebaris kalimat dalam puisi “Peringatan” (1986) karya Widji Thukul (1963-1998) itu tampaknya menginspirasi PDI Perjuangan sehingga terus melakukan perlawanan terhadap terpilihnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun perlawanan itu, pertama, calon presiden yang diusung PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ganjar Pranowo, yang berpasangan dengan Mahfud Md sebagai calon wakil presidennya, mengusulkan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Usulan ini dilontarkan Ganjar usai hasil quick count sejumlah lembaga survei menunjukkan perolehan suaranya hanya 16 koma sekian persen, kalah telak dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang angkanya mencapai 25 koma sekian persen, dan kalah telak dari paslon Prabowo-Gibran yang angkanya mencapai 58 koma sekian persen. Namun, usulan Hak Angket ini ternyata layu sebelum berkembang. Lenyap terbawa angin. Hilang ditelan bumi.

Perlawanan berikutnya adalah Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), seperti yang juga dilakukan paslon Anies-Imin.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Namun, dalam keputusannya yang dibacakan pada Senin (22/4/2024), MK menolak permohonan Ganjar-Mahfud dan Anies-Imin untuk seluruhnya.

Karena keputusan MK ini bersifat final and binding (final dan mengikat), maka KPU pun menetapkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran melalui SK No 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.

Secara simultan, di samping Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan ke MK, PDIP juga melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PDIP menggugat SK KPU No 360/2024 itu. Gugatan yang diajukan pada Selasa (2/4/2024) itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun berharap PTUN mengabulkan permohonan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Jika PTUN menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI diharapkan PDIP tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pertanyaannya, akankah MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang, jika gugatan PDIP itu dikabulkan PTUN sebagaimana harapan partai yang dikomandani Megawati Soekarnoputri itu?

Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, empat Wakil Ketua MPR tidak sepakat dengan permintaan PDIP itu. Mereka berdalih, sesuai Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada alasan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran karena keduanya sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *