’Premanisme’ Penerimaan Negara: Perpres Iuran Pariwisata Melanggar Konstitusi

Perpres Iuran Pariwisata
Ilustrasi: KBA news


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – Pemerintah, lagi-lagi, membuat ulah. Kali ini, mengenai pungutan kepada masyarakat. Tersiar berita, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik uang masyarakat, ‘berkedok’ iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

https://bisnis.tempo.co/amp/1860856/wacana-iuran-dana-pariwisata-di-tiket-pesawat-pemerintah-bisa-kantongi-ratusan-miliar-setahun

Rencana ini sudah ditentang oleh banyak pihak, termasuk oleh beberapa anggota Komisi V DPR. Alasannya, iuran pariwisata berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.

Nampaknya, pemerintahan Jokowi ini memang gemar melanggar UU. Bahkan melanggar Konstitusi. Apakah memang mereka tidak mengerti peraturan perundang-undangan, dan tidak mampu mengelola negara ini, atau memang mereka ini bermental ‘preman’ yang suka ‘memalak’ rakyat?

Yang namanya preman, mereka mengandalkan kekuatan dan kekuasaan untuk menarik uang dari masyarakat secara tidak sah dan melanggar hukum, alias memalak, tanpa ada dasar hukum.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Premanisme

Pemerintah ternyata juga berperilaku seperti preman, menarik dana dari masyarakat secara tidak sah dan melanggar UU, bahkan melanggar Konstitusi, berkedok iuran pariwisata yang ditarik melalui tiket penerbangan.

Iuran pariwisata ini ilegal, meskipun dikemas atau difasilitasi dengan Perpres.

Karena, menurut konstitusi, setiap pungutan wajib kepada masyarakat harus diatur dengan UU. Tidak boleh dengan Perpres.

Pasal 23A Undang-Undang Dasar secara jelas menyatakan bahwa:
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Bunyi Pasal 23A UUD ini singkat dan jelas, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengenakan pajak, atau iuran atau pungutan wajib yang bersifat memaksa kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pungutan wajib yang bersifat memaksa tersebut harus diatur dengan UU, dan tidak boleh hanya dengan Perpres. Dengan kata lain, pungutan wajib dan memaksa yang hanya diatur dengan Perpres adalah ilegal.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *