Hikmah Pagi: Mengapa Masjidil Haram Disebut Nama Haram?

Mengapa Masjidil Haram Disebut Nama Haram?
Masjidil Haram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Mengapa Masjidil Haram Disebut nama Haram? Apa alasannya? Masjidil Haram atau Masjid al-Haram adalah sebuah masjid di pusat kota Mekkah, Arab Saudi. Masjidil Haram dibangun mengelilingi Ka’bah, yang bagi umat Islam mewakili arah kiblat saat salat.

Tak heran jika mengelilingi disebut Haram karena beberapa alasan. Merujuk pada buku “Tapak Sejarah Seputar Kota Makkah-Madinah yang ditulis Muslim H Nasution, dikatakan: Salah satu sebab mengapa Masjidil Haram atau kota Makkah disebut Haram adalah karena di dalamnya terdapat kawasan-kawasan yang tidak boleh dilewati orang-orang kafir.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketentuan ini termaktub dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, apabila Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berikut beberapa alasan Masjidil Haram dinamai ‘haram’, antara lain:

1. Haram Dimasuki Kafir

Alasan pertama Masjidil Haram disebut haram yakni tercantum dalam firman Allah SWT lewat surat At-Taubah yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28).

Ayat tersebut menjelaskan tentang Masjidil Haram yang haram dimasuki masyarakat kafir alias nonmuslim.
Makna najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi, di mana jasad seorang kafir tetap suji dan bekas makan minumnya pun bukan sesuatu yang harus dihindari.

2. Batas Tanah Haram

Alasan kedua mengapa Masjidil Haram disebut haram antara lain menyangkut aturan terkait batas miqat makani.

Batas tanah ini dimaknai berlaku buat para jemaah haji. Intinya, batas-batas miqat itu menandakan bahwa seorang nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas-batas tersebut yakni Dzatu ‘Irqin di sebelah timur, yakni batas orang yang masuk dari arah negara Iraq.

Sementara arah tenggara ada Qarnul Manazil, paling selatan yaitu Yalamlam yang merupakan arah dari negeri Yaman.

Itulah kaitan penamaan masjid yang menggunakan kata “haram” ini. Kemudian dari arah utara, beberapa kilometer dari Madinah, ada Bi’ru Ali atau disebut juga Dzil Hilaifah. Sebelah barat ada Juhfah atau disebut Rabigh.

Kota Makkah sendiri sebetulnya sudah masuk wilayah tanah haram bedasarkan batas miqat makani, sehingga diartikan orang kafir tidak boleh masuk sana.

3. Haram Membawa Senjata

Masjidil Haram sendiri mengharamkan jemaah atau siapapun umat Muslim yang menginjak tanah Makkah membawa senjata.

Terdapat sebuah hadis yang mendukung alasan ini sebagai berikut:

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata: ‘saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ‘Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,’” (HR Muslim).

4. Haram Menumpahkan Darah dan Mematahkan Tumbuhan

Alasan terakhir penamaan Masjidil Haram karena di sana benar-benar diharamkan adanya pertumpahan darah serta mematahkan tumbuhan.

“…Maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…,” (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu A’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar