Hikmah Malam: Mengapa Ibadah Haji Hanya Wajib Bagi Mereka Yang Mampu Saja?

Ibadah Haji Hanya Wajib Bagi Mereka Yang Mampu
Ibadah Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSelain syahadat, salat, puasa dan zakat, haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Saat ini, ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu. Mengapa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu?

Haji diperuntukkan bagi orang yang mampu, sesuai dengan surat Ali Imran ayat 97:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar disebutkan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji, tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji.

Kata mampu ini memberikan beberapa perbedaan pendapat bagi para ulama. Menurut mazhab Hanafi, makna mampu adalah orang yang sudah mempunyai bekal, adanya kendaraan yang membawanya ke Tanah Suci, sudah memenuhi kebutuhan pakaian, makanan, rumah, dan memiliki nafkah untuk orang yang wajib dinafkahi selama ia pergi haji.

Mazhab Maliki berpendapat, mampu berarti mungkin untuk bisa pergi ke Makkah sesuai kewajaran, tanpa mengalami kendala yang berat (berjalan kaki atau naik kendaraan). Bila ada orang yang mempunyai kendala berat, tetapi memaksa berangkat, haji yang dilakukannya ini telah cukup dan menjadi haji fardhu.

Selain itu, harus memperhatikan keamanan atas diri dan hartanya, maka orang yang mengkhawatirkan keamanan atas diri dan hartanya tidak wajib haji. Misalnya orang yang khawatir hartanya akan dirampas oleh orang zalim, namun jika orang zalim itu hanya sedikit mengambil hartanya, dan tidak mengambil lagi, maka dia tetap wajib haji.

Sementara itu, mazhab Hanbali berpendapat mampu bagi mereka yang telah memiliki bekal, seperti adanya kendaraan yang pantas, dan telah terpenuhi kebutuhan seperti rumah dan nafkah keluarga.

Mazhab Syafi’i berpendapat arti mampu terbagi menjadi dua, yakni mampu dengan diri sendiri dan mampu dengan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai bekal dan upah pengawal selama berpergian dan menetap di Makkah, maka orang itu dikategorikan mampu pertama.

Selanjutnya, mampu yang kedua harus memakai kendaraan bagi perempuan secara absolut dan bagi lelaki jika perjalanannya jauh lebih dari 160 km .

Bila jaraknya kurang dari 160 km ia wajib melaksanakan ibadah haji, dan tidak mempunyai kesulitan maupun kendala, maka ia dianjurkan untuk berjalan kaki.

Dalam perjalanan juga harus menjamin keamanan dari diri, dan istri. Serta adanya bekal, air, makanan, dan bekal untuk hewan tunggangan tanpa mengalami kesulitan yang berat.

Ibadah haji mempunyai waktu tertentu, maka pastikan waktu masih ada untuk menunaikan ibadah haji, apalagi setelah memenuhi persyaratan di atas.

Selain itu, mengutip Buku Panduan Manasik Haji 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, mampu dibedakan menjadi 4 yaitu:

  1. Jasmani

Indikatornya sehat, kuat, sehingga mampu secara fisik melakukan ibadah haji.

  1. Rohani
  • Mampu memahami manasik haji
  • Mampu secara akal sehat dan mempunyai kesiapan mental
  1. Ekonomi
  • Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ditentukan pemerintah, dan berasal dari usaha/harta yang halal
  • Tidak membayar biaya haji dari satu-satunya sumber kehidupan
  • Mampu menghidupi biaya haji untuk keluarga di Tanah Air
  1. Keamanan
  • Mampu mewujudkan perjalanan yang aman ke Tanah Suci
  • Memastikan keluarga dan harta benda aman
  • Tidak ada halangan, mendapatkan izin pergi haji seperti mendapatkan kuota perjalanan

Demikianlah penjelasan mengenai mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu saja? Jawabannya tertera dalam surah Al-imran ayat 97, ternyata Allah SWT yang menyampaikan bahwa haji bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *