Hikmah Pagi : Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Ingin Berkurban

Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Ingin Berkurban
Berkurban sapi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSyaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab “Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii” yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi “Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah” (Islamhouse, 2012) menjelaskan Hal-hal yang dilarang untuk berkurban.

Dijelaskannya, orang yang ingin berkurban dilarang mengambil apapun dari rambut, kulit, dan kukunya pada sepuluh (10) hari pertama bulan Dzulhijjah. Jika dia melakukan salah satu dari hal-hal ini, dia harus memohon ampun kepada Allah SWT, dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR Muslim).

Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

“Dengan nama Allah, dan Allah Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”

Tata Cara NahrMaha 

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan bahwa disunahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.

Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:

بسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun ‘alaih).

Disunahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *