Hikmah Pagi: 3 Hukum Soal Hewan Kurban

Hewan Kurban
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari mengatakan, ada beberapa hukum mengenai hewan kurban. Hendaknya seorang muslim mengetahui hal ini, agar ia mempunyai ilmu dan ibadahnya yang benar tentang amalannya selama ibadah.

Berikut ini 3 hukum di antaranya sebagaimana dinyatakan Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi “Hari Raya Bersama Rasulullah“.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1. Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah salat Id. Beliau SAW mengabarkan.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya“ [Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib]

2. Beliau SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba.

Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”: Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.

Ada pula yang mengatakan: di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).

Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ

“Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing“

3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, karena hadis yang telah tsabit dari Nabi SAW: (bahwa) beliau bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ

“Setiap hari Tasyriq ada sembelihan“

Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin).

Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad mengatakan:

“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *