Hikmah Malam: Hukum Telat Salat Subuh Karena Kesiangan

Hukum Telat Salat Subuh
Salat Subuh
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAda kalanya kita bangun kesiangan dan lewatkan waktu subuh. Alhasil, salat subuh pun terlaksana pada waktu yang diwajibkan. Jadi apa yang harus kita lakukan?

Di satu sisi, hal itu tidak dapat waktu subuh. Namun di sisi lain, salat merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui kapan batas waktu salat Subuh, hukumnya terlambat bangun salat Subuh, bangun kesiangan, dan pentingnya menunaikan salat Subuh tepat waktu.

Batas Waktu Subuh

Dinamakan Salat Subuh karena dilakukan pada waktu subuh. Lantas kapankah batas waktu Salat Subuh? Dikutip dari laman UIN Walisongo, Rasulullah bersabda:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

Artinya: “Waktu Salat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR Muslim).

Fajar dalam hadis merujuk pada fajar shadiq yang terjadi sesaat sebelum matahari terbut. Berdasarkan situs NU Online, fajar shadiq merupakan cahaya tipis yang posisinya horizontal terhadap ufuk dan bertambah terang seiring waktu.

Jika seseorang mendirikan dua rakaat subuh sebelum dan sesudah matahari terbut, maka kewajibannya terhitung sudah tertunaikan. Dengan terbatasnya waktu pelaksanaan Salat subuh dan keringanan yang diberikan, umat Islam wajib segera menyelesaikan kewajiban ini sebelum matahari terbit.

Apa yang Dilakukan jika Telat Salat Subuh

Namun sebagai manusia, kita mungkin lalai hingga bangun terlambat dan melewatkan waktu Subuh. Bagaimanakah hukumnya?

Dalam buku Rahasia Keutamaan Salat Subuh karya M Nuruddin Marbu Al-Makki, dikisahkan Rasulullah SAW juga pernah bangun kesiangan dalam melaksanakan Salat Subuh. Peristiwa ini terjadi saat Nabi SAW berjalan bersama Bilal bin Rabah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً، فَقَالَ : بَعْضُ القَوْمِ : لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ،قَالَ : أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلاَةِ قَالَ بِلاَلٌ : أَنَا أُوقِظُكُمْ. فَاضْطَجَعُوا . وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ. فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ ، فَقَالَ : يَا بِلاَلُ ، أَيْنَ مَا قُلْتَ ؟ قَالَ : مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ ،قَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ ، يَا بِلاَلُ ، قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاَةِ! فَتَوَضَّأَ ، فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ ، قَامَ فَصَلَّى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami (‘Imran bin Maisarah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Fudlail) berkata, telah menceritakan kepada kami (Hushain) dari (‘Abdullah bin Abu Qatadah) dari (Bapaknya) berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.”

Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.”

Nabi SAW lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudlu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR Bukhari).

Jika merujuk riwayat tersebut, Rasulullah SAW bangun ketika matahari sudah terbit atau bangun kesiangan. Rasulullah SAW kemudian tetap melaksanakan Salat Subuh bersama para sahabat.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Barangsiapa yang lupa Salat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia Salat ketika ia ingat.” (HR Muslim).

Maka dapat disimpulkan, seorang muslim yang bangun kesiangan tetap wajib segera melaksanakan Salat Subuh. Namun tentunya yang terbaik adalah Salat Subuh pada waktunya.

Telat Bangun Subuh Karena Salat Malam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *