Hikmah Pagi : Sejarah Judi Pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Sejarah Judi Pada Zaman Nabi Muhammad SAW
Sejarah Judi Pada Zaman Nabi Muhammad SAW
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSejarah perjudian pada zaman Nabi Muhammad SAW menarik untuk disimak. Karena perjudian sebagai penyakit sosial terjadi di banyak masyarakat di berbagai belahan dunia dan telah ada sejak zaman dahulu kala.

Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya, beberapa perjudian dilakukan oleh sebagian orang Arab yang jahiliyah. Praktek perjudian disebut Maisir. Permainan ini sering digunakan untuk bertaruh pada masa Jahiliyyah hingga masuknya Islam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kemudian berkat risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW , orang-orang Arab ini akhirnya menyadari bahaya maisir dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Dalam ajaran Islam, perbuatan judi termasuk hal yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS al-Ma’idah: 90).

Jenis-jenis Praktik Judi di Zaman Nabi

1. Maisir

Dahulu, maisir dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah dengan cara menukar daging dengan seekor atau dua ekor kambing. Cara lainnya, mengundi anak panah yang taruhannya berupa emas atau komoditas semisal kurma.

Setelah Islam datang, pemaknaan atas maisir “meluas.” Simak, misalnya, penuturan al-Qasim bin Muhammad. Ia mengatakan, semua sarana yang melalaikan orang dari mengingat Allah dan shalat dapat disebut sebagai maisir.

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.”

2. Nardasyir

Jenis judi ini, asal katanya berasal dari bahasa Persia. Nard berarti dadu, sedangkan syir bermakna manis. Jenis permainan ini dimainkan dengan menggunakan meja yang bergambar aneka rupa. Kemudian, pemain juga mengocok dadu untuk menjalankan pion.

Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau juga berpesan, “Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.”

3. Ansab

Jenis judi ini merupakan tugu-tugu yang terbuat dari batu. Dahulu, orang-orang Arab jahiliyah meletakkan kurban dan melakukan pemujaan di depan tugu tersebut. Mereka juga melakukan undian.

4. Azlam

Azlam adalah anak-anak panah yang tidak diberi bulu keseimbangan. Ujung tajamnya juga dipotong. Dengan alat ini, orang-orang Arab jahiliyah biasa mengundi nasib.

Wallahu A’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar