Hikmah Pagi : Pernikahan Adalah Ketetapan Ilahi, Disebutkan Dalam Al-Qur’an

Pernikahan Adalah Ketetapan Ilahi
Pernikahan Adalah Ketetapan Ilahi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idProf. Quraish Shihab mengatakan bahwa pernikahan, atau lebih tepatnya “keberpasangan”, adalah ketetapan Ilahi bagi semua makhluk. Hakikat ini berulang kali ditegaskan dalam Al-Qur’an, dengan firman-Nya:

Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)” ( QS Al-Dzariyat [51] : 49).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui ( QS Ya Sin [36] : 36).

“Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa,” tulis Quraish dalam bukunya berjudul ” Wawasan Al-Quran , Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat” (Penerbit Mizan, 1996).

Oleh karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan“, dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Quran surat Ar-Rum (30) : 21.

Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta.

“Sakinah–karena perkawinan— adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang,” ujar Quraish.

Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.

Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: “Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya” ( QS An-Nur [24] : 31).

Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya “Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan” ( QS An-Nur [24] : 33)

Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa “nikah adalah sunnahnya”, tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan –lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktik-praktik yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secara paksa istri mendiang ayah (ibu tiri) ( QS Al-Nisa’ [4] : 19).

Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun, masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat Al-Nisa’ [4]: 22 yang secara tegas menyatakan.

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *