Kultum 483: Wanita Haid Membaca & Menyentuh Al-Qur’an

Wanita Haid Membaca & Menyentuh Al-Qur’an
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Masih juga banyak yang bertanya “Apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Surat Fatihah, Ikhlaas, Falak, Nas dan Ayatul Kursi pada malam hari sebelum tidur?” Bolehkah wanita haid menyentuh dan membaca Al-Qur’an? Apakah kata dalam Al Qur’an ‘Mutahharuun’ (tidak ada yang bisa menyentuh kecuali mereka yang bersih) berhubungan dengan Al Qur’an atau dengan Batu Tulis (Lauh-a-Mahfuz)?” Bolehkah menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu? Dan sejenisnya.

Dalam Al-Qur’an memang telah disebutkan sebagai berikut,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya:

Sesungguhnya ia adalah Al-Quran yang mulia,

Di dalam kitab yang terpelihara,

Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci,

Wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam (QS. Al-Waqi’ah, ayat 77-80).

Menurut para ahli tafsir, ‘Kitabim Maknoon’ yang disebutkan dalam ayat tersebut di atas tidak mengacu pada Al-Qur’an dalam bentuk buku, yang kita miliki itu. Sementara itu, kata ‘Mutahharuun’ tidak hanya mengacu pada kebersihan tubuh. Tetapi ‘Kitabim Maknoon’ berarti kitab yang dijaga dengan baik atau kitab yang dilindungi. Kata ini mengacu pada Lauh-e-Mahfooz di surga, yang juga disebutkan dalam ayat berikut,

بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ

Artinya: Tapi yang didustakan mereka itu ialah Al Quran yang mulia (QS. Al-Buruj, ayat 21).

فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ

Artinya: yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh (QS. Al-Buruj, ayat 22).

Jadi, ‘Mutahharuun’ tidak mengacu pada kebersihan tubuh belaka tetapi juga mengacu pada mereka yang tidak memiliki kenajisan atau kenajisan seperti dosa dan kejahatan, dengan demikian mengacu pada para malaikat. Menurut tafsir Tabari, Mutahhareen berarti para malaikat.

Menurut Ibnu Hazam, yang telah membahas masalah ini secara rinci, tidak ada prasyarat atau syarat untuk menyentuh Al-Qur’an. Meskipun semua ulama, dari semua aliran pemikiran yang berbeda, sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa lebih baik berwudhu sebelum menyentuh Al-Qur’an, namun menurut Ibnu Hazam tidak ada satu ayat pun dari Al-Qur’an atau hadits shahih yang mengatakan bahwa berwudhu itu wajib. Ibnu Abbas, Sho’bi, Zahhaq, Zaid bin Ali, Muayyid Billaah, Dawud, Ibnu Hazam dan Hammad bin Sulaiman berpendapat bahwa Al-Qur’an dapat disentuh tanpa melakukan wudhu (lihat juga: Fiqh-us-Sunnah, As Saiyid Saabiq, 1.52).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *