Hajinews.co.id – Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Tuwaijri menjelaskan dalam “Ringkasan Fikih Islam” bahwa barangsiapa yang menaiki pesawat terbang karena menunaikan haji atau umrah atau kedua-duanya pada waktu yang bersamaan, maka sesungguhnya ia mengenakan Ihram di dalam pesawat apabila telah sejajar salah satu miqat-miqat ini.
“Maka ia memakai pakaian-pakaian ihram, kemudian berniat ihram,” jelasnya.
Jika ia tidak mempunyai pakaian ihram, ia berihram dengan celana dan membuka kepalanya. Maka jika ia tidak mempunyai celana, ia berihram pada pakaiannya. Maka apabila ia turun (dari pesawat), hendaklah ia membeli pakaian ihram dan memakainya.
Tidak boleh menunda ihram sampai turun di Bandara Jeddah dan berihram darinya. Jika ia melakukannya, ia harus kembali ke miqat terdekat untuk berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram di bandara atau kurang dari miqat dengan sengaja padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa dan nusuknya sah.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anha, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah kepada kami di Arafah, beliau bersabda, ‘Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua khuf (sepatu).’ Muttafaqun ‘alaih.