Hajinews.co.id – Allah SWT mengharamkan makanan berupa darah mengalir. Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya tentang limpa (thihal), dia menjawab: Makanlah! Orang-orang berkata: Ini adalah darah. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Darah yang diharamkan bagimu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. “Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993).
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A’syaa dalam syairnya:
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah SWT