Jabat Komut Pertamina, Luhut Tak Masalah Ahok Masih Aktif di PDIP

Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Tempo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina memunculkan kontroversi di publik. Namun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak mempersoalkan penunjukan Ahok sebagai Komut Pertamina kendati ia masih menjadi kader partai politik, PDI Perjuangan.

“Kita itu jangan terlalu sensi lah, kalau orang itu qualified, ya biarin aja,” kata Luhut dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada 25 November 2019 lalu, Ahok resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjabat Komisaris Utama Pertamina. Padahal, Ahok masih berstatus sebagai anggota aktif PDI Perjuangan, partai pengusung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sampai saat ini, Ahok juga belum mundur dari PDI Perjuangan. Sikap ini didukung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa hari sebelum Ahok menjadi komisaris.

“Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulis Jumat (22/11/2019).

Padahal, ada aturan yang mengharuskan Ahok keluar dari PDI Perjuangan karena menjadi komisaris di Pertamina. Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.

Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.

Tak hanya Ahok, pemerintah juga dikabarkan telah menunjuk Darmawan Prasodjo.Darmo, panggilan Darmawan, sebagai Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Darmo adalah Deputi Kantor Staf Kepresidenan yang juga Politikus PDI Perjuangan. “Menurut saya, Pak Darmo qualified,” kata dia. (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *