Dituntut 4 Tahun Penjara Romi Bilang Ada Agenda Tersembunyi

Romahurmuzy usai sidang (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Romi sebesar Rp 46,4 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. JPU juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut Jaksa Romi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap, yaitu Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, Romi menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris sebagai kompensasi bantuan dalam seleksi administrasi dalam jabatan kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Pada 6 Februari 2019, Romi kembali menerima Rp 250 juta dari Haris.

Dalam persidangan, Romi mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi, namun faktanya Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan.

Tanggapan Romi

Terhadap tuntutan ini Romi mengatakan kepada wartawan bahwa ada agenda tersebunyi dengan kasus ini. Ada yang menginginkan PPP kerdil sehingga bisa dimanfaatkan secara politis.

“Kalau saya bukan Ketua Umum PPP, maka bisa nggak peristiwa ini dijadikan sebagai sebuah delik hukum? kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR, begitu,” ucap Romahurmuzy kepada wartawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6/1/20 seperti melansir moeslimchoice.com.

Apapun komentar Rimi di luar sidang tidak mempengaruhi putusan, sehingga secara hukum ia akan menanggapinya dalam pembelaan di sidang mendatang.  (fur/republika/moeslimchoise).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *