Usia Pensiun Bintara dan Tamtama TNI Akan Diperpanjang Jadi 58 Tahun

Jokowi saat pengarahan pada Rapim jajaran Kemenhan, TNI dan Polri, Kamis (23-1-2020). (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini bagi bintara dan tamtama.

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kita akan merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit. “Saya minta juga supaya renstra untuk kesejahteraan prajurit baik yang berkaitan dengan perumahan, dengan kesehatan, dengan tunjangan kinerja,” papar Jokowi.

Jokowi mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. “Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” kata Jokowi.

Jokowi pada tahun lalu memerintahkan jajarannya merevisi peraturan mengenai masa pensiun prajurit TNI dengan memperpanjang batas usia pensiun dari 53 tahun menjadi 58 tahun. “Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Ia mengatakan prajurit TNI pada usia 53 tahun umumnya masih segar dan produktif. “Loh kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun,” katanya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 53 akan direvisi mengingat batas usia pensiun bagi anggota Polri telah diperpanjang menjadi 58 tahun sementara TNI masih pada usia 53 tahun.

“Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI,” katanya.

“Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial, contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain,” ujarnya. Ia membantah penambahan batas usia pensiun akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan personel setiap tahun tetap ada. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *