MUI Kabupaten Bogor: Situasi Darurat, Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Irfan Awaludin meluruskan imbauan sebelumnya pada 16 Maret 2020 yang menyatakan umat Islam jangan takut berlebihan dan kembalilah ke masjid dengan hati-hati.

Imbauan MUI Kabupaten Bogor itu sudah tidak berlaku lagi karena sejak 24 Maret 2020 adalah sudah dalam situasi darurat maka shalat Jumat diganti shalat dzuhur dan menghindari kumpul-kumpul banyak orang. Surat edaran tgl 16 Maret 2020 menurut Irfan keluar sebelum ada status darurat dan sebelum ada fatwa dari MUI pusat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Keputusan berubah ketika sudah muncul status darurat dan sudah keluar fatwa dari MUI Pusat. Tanggal 24 Maret 2020 kami mengeluarkan Pandangan Keagamaan yang merespon tiga hal (hukum mengadakan acara2 kegamaan yang mengumpulkan banyak orang, hukum shalat jumat yang diganti sholat dzuhur, dan hukum pemulasaraan jenazah). Kenapa keputusan berubah? Karena ‘illat nya juga berubah. Karena hukum berubah sesuai dengan illatnya,” kata Irfan Awaludin.

Seperti diberitakan sebelumnya di hajinews.id, dalam imbauan MUI Kabupaten Bogor 16 Maret tertulis poin 4 menyatakan tetap melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu dengan hati-hati dan waspada.

Selain itu juga menghindari rasa takut dan panik yang berlebihan terhadap wabah yang berkembang terkait penyebaran virus Corona; senantiasaa menjaga kewaspadaan dengan menjalankan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) di semua tempat dan kondisi; serta senantiasa menjaga kesucian badan dengan wudhu (Mulazamah Wudhu), memperbanyak zikir dan doa untuk keselamatan bangsa. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *