Pakar Keuangan Ungkap Pemeriksaan KPK Terhadap Anies Baswedan Soal Gelaran Formula E Menyalahi Hukum

Forum Diskusi Akademik bertajuk 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anies Baswedan terkait Formula E dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Keuangan Negara Soemardjijo dalam forum diskusi akademik bertajuk ‘Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik’ di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Soemardjijo, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan oleh penegak hukum, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara.

Soemardjijo mengatakan, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.

“Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK,” katanya.

“Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar,” tambahnya.

Soemardjijo juga menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.

“Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa,” katanya.

“Bukan penyidik datang membawa angka, ya ngga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa,” sambungnya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Formula E pada 7 September 2022 lalu.

Anies dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK selama lebih kurang 11 jam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengundang Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait penyelenggaran Formula E terkait proses perencanaan Formula E.

Menurut Alex, tim penyelidik ingin mengetahui lebih detail bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan Formula E yang telah dilangsungkan di Jakarta.

Untuk diketahui, ajang balap Formula E telah berhasil digelar pada 4 Juni 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC).

Sumber: tribunnews

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *