Dari satu hadits dan satu ayat di atas, jelas bahwa berjilbab itu wajib hukumnya atas setiap wanita. Adapun mengenai ukuran jilbab seubungan dengan tujuan menutup aurat, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab, ayat 59).
Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat itu berdasarkan firman Allah Subahanhu wata’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (yang juga diambil dari ayat yang sama: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
Sedangkan dalam hal rukshoh atau dispensasi bagi wanita untuk tidak berjilbab, didasarkan pada firman Allah yang artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka(jilbab) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana (QS. An-Nur, ayat 60).
Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat kita untuk selalu melakukan amalan sesuai petunjuk Rasulullah, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.
اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber : Ahmad idris Adh
—ooOoo—