Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Siapa yang berwudhu di rumahnya lalu ia berjalan ke salah satu dari rumah Allah (masjid), untuk menunaikan shalat wajib yang Allah wajibkan. Maka setiap langkah dari kedua kakinya, yang satu menghapuskan dosanya dan yang satu lagi mengangkat derajatnya” (HR. Muslim no. 666).
Hadits ini dan hadits-hadits semisalnya menunjukkan keutamaan berjalan kaki ke masjid. Tidak ragu lagi bahwa berjalan kaki ke masjid lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada naik kendaraan.
Namun apakah orang yang ke masjid naik kendaraan juga mendapatkan penghapusan dosa dan pengangkatan derajat?
Ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
س: بالنسبة للشخص إن كان يأتي من بيته على السيارة؟
الشيخ: يرجى له هذا كله كالماشي.
Penanya: Jika seseorang mendatangi masjid dari rumahnya dengan mobil?
Syaikh menjawab: semoga ia juga mendapatkan semua keutamaan yang didapatkan orang yang berjalan kaki juga.
(at-Ta’liq ‘ala Riyadhis Shalihin, rekaman no.337).
@fawaid_kangaswad