Hajinews.id – Hingga 4 merek jamu atau campuran yang berasal dari bahan herbal (alami) telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alasan penyitaan karena empat bahan jamu yang beredar di pasaran mengandung bahan obat kimia.
Keempat jamu yang disita BPOM dari pasaran itu masing-masing Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan dari berbagai gudang, apotik dan pasar. Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM menunjukkan kandungan parasetamol, natrium diklofenak, kafein, siproheptadin dan bahan kimia lainnya.
Bahan kimia Obat atau bahan BKO tidak diperbolehkan dalam jamu , dan menurut peraturan Indonesia, jamu hanya dapat dibuat dari bahan alami. Pada saat yang sama, jika ada campuran BKO, ramuan tersebut termasuk dalam kategori ilegal karena tidak ada standar yang jelas untuk penggunaan BKO.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, jamu ilegal yang beredar di masyarakat itu, memiliki berbagai macam khasiat seperti, menghilangkan pegal linu, hingga penambah nasfu makan.
“Jamu ini kami rasa sudah banyak masyarakat yang mengonsumsinya. Hal ini terlihat dari track record-nya di marketplace, serta pemesanannya hingga bisa diekspor ke Uzbekistan, dengan berbagai khasiat bila mengonsumsinya,” katanya di Tangerang.
Pengonsumsian jamu ilegal itu nyatanya dapat memicu berbagai macam penyakit yang berbahaya mulai dari gangguan pertumbuhan, pendengaran, ginjal, jantung bahkan dapat berujung kejang-kejang.
“Ini sangat berbahaya apalagi jika sering dikonsumsi karena mengandung BKO yang semestinya, penggunaan obat dengan BKO ini harus ada resep, dan takaran pasti, tidak sembarang. Terlebih, jamu ini harus dari bahan alam. Maka dari itu, kami sita barangnya dari peredaran,” ujarnya.
Temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan, sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.
“Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan. Belum lagi, dapat mencoreng nama Indonesia yang dikenal dengan khas rempah dan khasiat jamunya,” ungkapnya.