Beredar Video Youtube Hina Nabi Muhammad, MUI: Pembuat Konten Harus Ditangkap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Beredar video youtube berjudul Nabi muhammad perencana pernikahan. Isi video tersebut tuai kecaman yang salah satunya Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas.

Menurut Buya Anwar, sehubungan dengan beredarnya secara meluas video youtube yang mendiskreditkan dan atau menjelek-jelekkan Islam dan Nabi Muhammad SAW di mana di bagian akhir video youtube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa dia (Muhammad) adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk itu sang narator telah mengajak dan mempengaruhi para pemirsanya dengan membuat sebuah pertanyaan, apakah kalian benar-benar berfikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga?

“Kalau cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok nabi Muhammad yaitu suatu hal sangat tercela dan tabu dalam islam kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan youtube ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina islam dan melecehkan nabi Muhammad SAW,”ujar dia dilansir dari laman Republika, Jumat (18/8/2023).

Hal itu itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat islam tidak hanya umat islam di indonesia tapi juga umat islam di seluruh dunia.

“Untuk itu saya meminta kepada pihak pemerintah terutama kepada pihak kementerian komunikasi dan informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran video youtube tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali agar keresahan di kalangan umat islam tidak semakin meluas,”jelas dia.

Karena menurut Buya Anwar hal itu bisa berakibat kepada terganggunya stabilitas dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat di negeri ini dan hal itu tentu jelas-jelas sama-sama tidak kita inginkan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *