Kultum 350: Membunuh dan Riba dalam Pandangan Islam (2)

Membunuh dan Riba
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Masih tentang sihir sebagai salah satu dari tujuh dosa besar, Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman sebagaimana tercantum dalam surat Al-A’raf ayat 116,

قَالَ اَلْقُوْاۚ فَلَمَّآ اَلْقَوْا سَحَرُوْٓا اَعْيُنَ النَّاسِ

وَاسْتَرْهَبُوْهُمْ وَجَاۤءُوْ بِسِحْرٍ عَظِيْمٍ

Artinya:

Dia (Musa) menjawab, ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka setelah mereka melemparkan, mereka menyihir mata orang banyak dan menjadikan orang banyak itu takut, karena mereka memperlihatkan sihir yang hebat menakjubkan (QS. Al-A’raf, ayat 116).

Kadangkala praktisi sihir (penyihir) melakukan hal-hal yang menyakiti orang melalui jin dan penyembahan kepada mereka, bukan Allah. Mereka melakukan hal itu dengan kata-kata, perbuatan, atau meniup simpul sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ

Artinya:

Dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul tali mereka (QS. Al-Falaq, ayat 4).

Bahkan terkadang mereka juga melakukannya dengan menciptakan ilusi, sehingga menyebabkan sesuatu terlihat sebagai sesuatu yang lain dari yang sebenarnya. Jadi tali atau tongkat dapat dilihat sebagai ular, atau batu dapat dilihat sebagai telur, atau seseorang dapat dilihat sebagai sesuatu selain dirinya yang sebenarnya, dan lain sebagainya. Orang yang melakukan ini termasuk orang kafir dan jika terbukti di hadapan hakim, maka wajib bagi penguasa kaum muslimin untuk mengeksekusinya, sebagaimana pelaku santet.

Hal ini dibuktikan dari Amir al-Muminin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menulis kepada gubernurnya di Suriah yang lebih besar dan di tempat lain. Dalam surat itu Umar Ibn Khattab memerintahkan mereka untuk mengeksekusi setiap praktisi sihir, laki-laki atau perempuan, karena besarnya jangkauan mereka dan bahaya yang mereka timbulkan.

Dosa besar yang ketiga adalah membunuh, yaitu membunuh jiwa yang dilarang Allah untuk kita bunuh. Ini adalah kejahatan serius sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman,

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ

جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ

وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Artinya:

Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya (QS. An-Nisa’, ayat 93).

Meskipun membunuh jiwa, atau pembunuhan, adalah salah satu kejahatan yang paling serius, tetapi membunuh adalah dosa besar yang tingkatnya lebih rendah daripada syirik (menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain). Membunuh adalah dosa besar seperti zina, mencuri dan sebagainya. Orang yang melakukan itu bukanlah orang yang kafir kecuali “jika dia menganggapnya diperbolehkan untuk melakukan itu”. Oleh karena itu Allah Subhanahu wata’ala berfirman sebagaimana dalam surat an-Nisa, ayat 93 tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *