Oleh KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Hajinews – Tanya :
Assalamu alaikum ustadz, ada pertanyaan, jika sepasang suami istri melakukan program inseminasi, apakah itu termasuk hadats besar sehingga si istri harus Mandi Wajib besar? (Eri Taufik, Bandung).
Jawab :
Wa alaikumus salam wr wb
Jika sepasang suami isteri melakukan program inseminasi buatan, yaitu proses memasukkan sperma ke dalam rahim istri, terdapat rincian hukum untuk mereka berdua terkait apakah berhadats besar atau tidak;
Pertama, istri dihukumi tidak berhadats besar yang mewajibkan dia mandi, selama tidak terjadi penetrasi (al iilaaj) organ intim suami ke dalam organ intim istri tersebut, meskipun terjadi peletakan sperma suami ke dalam rahim istri.
Dalilnya riwayat Aisyah RA yang berkata :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika seorang dari kamu telah duduk di antara empat anggota tubuh istrinya (dua tangan dan dua kakinya), dan khitannya telah menyentuh khitan istrinya, maka telah wajib mandi.” (HR Muslim, no. 349).