Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik atau Vape

Ilustrasi vape. (Foto: iStock)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



YOGYAKARTA, hajinews.id – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok elektrik alias vape hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok dimana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau sering disebut vape.

Keputusan haram terhadap rokok elektrik atau elektronik itu tercantum dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena kategori perbuatan mengkonsumsi merupakan perbuatan merusak atau membahayakan kesehatan,” ujar anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa  Rokok, Jumat (24/1/2020).

Wawan mengatakan tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan karena banyak anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektonik atau vape.

Wawan menjelaskan bahwa vape seperti halnya rokok konvensional juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan kesehatan. “Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau,” ungkap Wawan.

Dia menekankan berdasarkan fakta ilmiah tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya kesehatan. Pada vape juga diketemukan zat karsinogen yang mengandung bahaya.

Wawan menyerukan bagi yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok.

Lebih lanjut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau.

“Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship,” tegas Wawan.

Selain itu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) di semua tingkatan, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

“Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.”

Menurut Wawan, langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik. (rah/ suara muhammadiyah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *