Tak Usah Menunggu 6 Bulan, Jarak Vaksin Kedua dengan Booster Kini Dipersingkat Jadi 3 Bulan, Benarkah?

Jarak Vaksin Kedua dengan Booster
Jarak Vaksin Kedua dengan Booster
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idPemerintah kini sedang gencar melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang telah dilaksanakan sejak Januari 2022 lalu.

Vaksin booster Covid-19 diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, sempat beredar kabar bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi 3 bulan.

Informasi itu diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).

“Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan,” tulis informasi yang beredar.

Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan?

Dilansir dari Kompas.com, penjelasan Kemenkes Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan.

Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

“Masih tetap 6 bulan,” ujar Nadia, saat dihubungi Kompas, Sabtu (19/2/2022).

Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.

“Enggak ada (Instruksi Menkes),” imbuh Nadia.

Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.

“Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan,” tandasnya.

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni: Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

 

 

Komentar
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *