9 Hal yang Bisa Batalkan Puasa Menurut Buya Yahya: Jangan Memasukkan Apa Pun ke Dalam 5 Lubang Ini

Hal yang Bisa Batalkan Puasa Menurut Buya Yahya
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBenarkah memasukkan sesuatu ke dalam 5 lubang tubuh ini membatalkan puasa? Simak penjelasan Buya Yahya.

Selama berpuasa hendaknya kita menghindari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu, puasa kita tidak sia-sia dan tidak sekedar haus dan lapar.

Salah satu ibadah puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang pada tubuh kita.

Ternyata alasan batalnya puasa bukan hanya karena memasukkan sesuatu, setidaknya ada sembilan hal yang bisa membatalkan

Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari Fiqih Praktis Puasa “9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa”, ditulis oleh Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah.

  1. Memasukan Sesuatu Ke Dalam Salah Satu Lima Lubang

– Mulut

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

– Hidung

Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Batasan dalam lubang hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas dan pedih (tersengak), yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.

Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa.

– Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya.

Akan tetapi, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i, bahwa:

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.”

Akan tetapi, lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

– Jalan Depan (Alat Buang Air Kecil)

Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurat, seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit.

Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.

Maka dari itu, para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa.

Dari sisi medis pun tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok, sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

– Jalan Belakang (Alat Buang Air Besar)

Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *